 |
|
| |
|
| |
SEJARAH
mencatat Hindia Belanda pernah menjadi pengekspor gula terpenting dunia setelah
Cuba pada tahun
1930-an. Dukungan 197 Pabrik Gula (PG) dan
produktifitas yang tinggi, memungkinkan negeri ini menghasilkan sekitar 3,0 juta
Ton. Fenomena keberhasilan
industry gula tidak hanya ditunjukkan 
besarnya devisa yang di hasilkan, tetapi
juga keberadaan sejumlah gedung yang pernah menjadi kantor pusat perusahaan-perusahaan gula pada saat itu. Diantara gedung yang berdiri megah
dan menjadi lambang konglomerasi industri saat itu adalah HVA yang dibangun
tahun 1924 dan kini menjadi kantor pusat PT Perkebunan Nusantara XI (Persero)
atau PTPN XI.

Hingga
kini gedung HVA masih terawat dan bahkan ditetapkan sebagai salah satu cagar
budaya di
kota
Surabaya yang banyak di kunjungi teris manca
Negara. Keberadaannya menjadi Inspirasi akan pentingnya kebangkitan dan kejayaan
Industri gula nasional dengan reputasi global. Seperti yang dilakukan manajemen
PTPN XI, upaya mewujudkan kejayaan industri gula antara lain diwujudkan melalui
peningkatan kinerja (operasi dan financial) secara terprogram, konsisten dan
berkelanjutan. PTPN XI sendiri mengoperasikan 16 PG di jawa dengan kontribusi
18% produksi gula nasional. Selain itu PTPN XI juga mengelola 1 pabrik etanol
(spiritus dan alkohol). Pabrik karung (goni dan plastik). 4 rumah sakit umum.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara BUMN No. KEP-102/MBU/2002,
tanggal 4 Juni 2002, PTPN XI ditetapkan untuk membuat rencana kerja
secara berkala dan untuk keperluan saat ini disebut Rencana Jangka
Panjang 2004-2008.
Asal mulanya semua pabrik gula di Indonesia adalah milik beberapa
perusahaan Belanda dan pabrik-pabrik yang dimiliki oleh PTPN XI
diantara pemilik lamanya adalah Handels Vereeniging Amsterdam (HVA),
Anemaet & Co., NV Faktorij, NV Nederlands Indiesche Landbouw
Maatschappij (NILM), Cultuur Bank Maatschappij, NV Nederlands Handels
Maatschappij (NHM), Vereenigde Vorstendlandsche Cultuur Maatschappij
(VVCM) dan sebagainya.
Pada tahun 1957 saat Pemerintah Indonesia memperjuangkan kembalinya
Irian Barat dari Pemerintah Belanda, berdasarkan Undang-undang
Nasionalisasi No. 8 tahun 1957, tanggal 10 Desember 1957 dan Surat
Keputusan Menteri Pertanian No. 229/UM/57 tahun 1957, semua perusahaan
Belanda termasuk perkebunan dan pabrik-pabrik gula kesemuanya
diambil-alih oleh Pemerintah Republik Indonesia dan diserahkan
pengoperasiannya kepa-da Perusahaan Perkebunan Negara Baru (PPN-Baru).
Kemudian pada tahun 1960 semua pabrik gula yang ada di Jawa Timur
dikelola oleh PPN-Baru Cabang Jawa Timur.
Pada tahun 1964 terjadi perubahan organisasi, dimana nama PPN-Baru
Cabang Jawa Timur berubah menjadi Badan Pimpinan Umum Perusahaan
Perkebunan Negara Gula, Kesatuan Jawa Timur IV; dan pada tahun 1966
berubah lagi menjadi Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Gula
Negara / Perusahaan Karung Goni Inspektorat VII.
Kemudian pada tahun 1968 terjadi lagi perubahan, pabrik-pabrik gula di
Jawa Timur dibagi-bagi menjadi Perusahaan Negara Perkebunan XX (PNP
XX), PNP XXI, PNP XXII, PNP XXIV dan PNP XXV. Namun pada tahun 1975
berubah lagi menjadi Perseroan Terbatas (PT) Perkebunan XX (Persero),
PT Perkebunan XXI-XXII (Persero) dan PT Perkebunan XXIV-XXV (Persero).
Atau yang lazim disebut PTP XX, PTP XXI-XXII dan PTP XXIV-XXV.
Terakhir berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1996, semua PTP
dirubah menjadi PT Perkebunan Nusantara (Persero) disingkat menjadi
PTPN. Selain perubahan nama, juga terjadi penggabungan antar PTP.
PT Perkebunan Nusantara XI (Persero) atau disingkat menjadi PTPN XI adalah bentuk penggabungan antara PTP XX dan PTP XXIV-XXV.
PTP XX semula didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun
1972 untuk mengelola 5 (lima) unit pabrik gula yang berlokasi di Ngawi,
Magetan dan Madiun, sedangkan PTP XXIV-XXV didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 1975 yang merupakan penggabungan dari
PNP XXIV dan PNP XXV.
PTP XXIV-XXV memiliki 12 (dua belas) unit pabrik gula, 4 (empat) unit
rumah sakit umum, 1 (satu) unit pabrik spiritus, 1 (satu) unit pabrik
alkohol dan 1 (satu) unit pabrik karung goni PK Rosella.
Penggabungan itu disyahkan melalui akta Notaris Harun Kamil, SH No.44
tanggal 11 Maret 1996 dengan persetujuan Menteri Kehakiman RI No.
C2-8339.HT.01.01, tanggal 18 Agustus 1996. Berkedudukan dan berkantor
Pusat di Kota Surabaya Propinsi Jawa Timur. Penggabungan ini dilakukan
guna mendukung kebijakan Pemerintah dalam pembangunan nasional, untuk
mewujudkan efisiensi dan efektivitas perusahaan milik negara terutama
di sub sektor pertanian.
Selanjutnya Anggaran Dasar Perusahaan dari PT Perkebunan Nusantara XI
(Persero) sebagaimana ditetapkan dalam Akta Notaris Harun Kamil, SH No.
44 tanggal 11 Maret 1996 itu telah mengalami perubahan berdasarkan
Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Perkebunan Nusantara XI sebagaimana ditetapkan dengan Akta Notaris Sri
Rahayu Hadi Prasetyo, SH, Notaris berkedudukan di Tangerang No. 02
tanggal 2 Oktober 2002 dan telah disetujui oleh Menteri Kehakiman dan
Hak Azasi Manusia melalui Surat Keputusan No. C-21048 HT.01.04 th.2002
tangal 29 Oktober 2002 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan Terbatas.
Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah terdaftar dan tercantum pada
Daftar Perusahaan No.13.01.1.51.10542 tanggal 31 Desember 2002.
Restrukturisasi Usaha (dalam persiapan)
Sejalan dengan rencana arah perubahan organisasi tersebut diatas,
dalam RUPS tentang Pengesahan RKAP tahun 2003 pada tanggal 10 Januari
2003, prinsipnya usulan manajemen PTPN XI disetujui untuk melakukan
restrukturisasi usaha.
Restrukturisasi didasarkan pada hasil kajian terhadap unit usaha yang
paling layak untuk dijadikan SBU. Pelaksanaannya dapat dilakukan secara
bertahap sesuai dengan kondisi dan situasi yang dihadapi perusahaan.
Pelaksanaan restrukturisasi usaha ini sementara menunggu kebijakan
tentang Restrukturisasi BUMN (Rencana Holding terhadap BUMN Perkebunan)
yang saat ini sedang dalam proses.