Jum'at, 10 September 2010
HOME
 
Profil Pusinfo Profil BUMN Perkebunan
 
Jum'at, 6 Agustus 2010, 09:06 WIB
Update data
Profil BUMN Perkebunan
terbaru:
PTPN XIII Pontianak
  PTPN XI
Surabaya
Mini Galeri PTPN XI (Persero) tempo doeloe
Klik disini
Pengolahan
Kantor TUK
Pose di Pabrik
Selamatan Giling
  

SEJARAH mencatat Hindia Belanda pernah menjadi pengekspor gula terpenting dunia setelah Cuba pada tahun 1930-an. Dukungan 197 Pabrik Gula  (PG) dan produktifitas yang tinggi, memungkinkan negeri ini menghasilkan sekitar 3,0 juta Ton. Fenomena keberhasilan industry gula tidak hanya ditunjukkan besarnya devisa yang di hasilkan, tetapi juga keberadaan sejumlah gedung yang pernah menjadi kantor pusat perusahaan-perusahaan gula pada saat itu. Diantara gedung yang berdiri megah dan menjadi lambang konglomerasi industri saat itu adalah HVA yang dibangun tahun 1924 dan kini menjadi kantor pusat PT Perkebunan Nusantara XI (Persero) atau PTPN XI.

Hingga kini gedung HVA masih terawat dan bahkan ditetapkan sebagai salah satu cagar budaya di kota Surabaya yang banyak di kunjungi teris manca Negara. Keberadaannya menjadi Inspirasi akan pentingnya kebangkitan dan kejayaan Industri gula nasional dengan reputasi global. Seperti yang dilakukan manajemen PTPN XI, upaya mewujudkan kejayaan industri gula antara lain diwujudkan melalui peningkatan kinerja (operasi dan financial) secara terprogram, konsisten dan berkelanjutan. PTPN XI sendiri mengoperasikan 16 PG di jawa dengan kontribusi 18% produksi gula nasional. Selain itu PTPN XI juga mengelola 1 pabrik etanol (spiritus dan alkohol). Pabrik karung (goni dan plastik). 4 rumah sakit umum.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara BUMN No. KEP-102/MBU/2002, tanggal 4 Juni 2002, PTPN XI ditetapkan untuk membuat rencana kerja secara berkala dan untuk keperluan saat ini disebut Rencana Jangka Panjang 2004-2008.
Asal mulanya semua pabrik gula di Indonesia adalah milik beberapa perusahaan Belanda dan pabrik-pabrik yang dimiliki oleh PTPN XI diantara pemilik lamanya adalah Handels Vereeniging Amsterdam (HVA), Anemaet & Co., NV Faktorij, NV Nederlands Indiesche Landbouw Maatschappij (NILM), Cultuur Bank Maatschappij, NV Nederlands Handels Maatschappij (NHM), Vereenigde Vorstendlandsche Cultuur Maatschappij (VVCM) dan sebagainya.

Pada tahun 1957 saat Pemerintah Indonesia memperjuangkan kembalinya Irian Barat dari Pemerintah Belanda, berdasarkan Undang-undang Nasionalisasi No. 8 tahun 1957, tanggal 10 Desember 1957 dan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 229/UM/57 tahun 1957, semua perusahaan Belanda termasuk perkebunan dan pabrik-pabrik gula kesemuanya diambil-alih oleh Pemerintah Republik Indonesia dan diserahkan pengoperasiannya kepa-da Perusahaan Perkebunan Negara Baru (PPN-Baru). Kemudian pada tahun 1960 semua pabrik gula yang ada di Jawa Timur dikelola oleh PPN-Baru Cabang Jawa Timur.
Pada tahun 1964 terjadi perubahan organisasi, dimana nama PPN-Baru Cabang Jawa Timur berubah menjadi Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara Gula, Kesatuan Jawa Timur IV; dan pada tahun 1966 berubah lagi menjadi Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Gula Negara / Perusahaan Karung Goni Inspektorat VII.
Kemudian pada tahun 1968 terjadi lagi perubahan, pabrik-pabrik gula di Jawa Timur dibagi-bagi menjadi Perusahaan Negara Perkebunan XX (PNP XX), PNP XXI, PNP XXII, PNP XXIV dan PNP XXV. Namun pada tahun 1975 berubah lagi menjadi Perseroan Terbatas (PT) Perkebunan XX (Persero), PT Perkebunan XXI-XXII (Persero) dan PT Perkebunan XXIV-XXV (Persero). Atau yang lazim disebut PTP XX, PTP XXI-XXII dan PTP XXIV-XXV.
Terakhir berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1996, semua PTP dirubah menjadi PT Perkebunan Nusantara (Persero) disingkat menjadi PTPN. Selain perubahan nama, juga terjadi penggabungan antar PTP.
PT Perkebunan Nusantara XI (Persero) atau disingkat menjadi PTPN XI adalah bentuk penggabungan antara PTP XX dan PTP XXIV-XXV.
PTP XX semula didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1972 untuk mengelola 5 (lima) unit pabrik gula yang berlokasi di Ngawi, Magetan dan Madiun, sedangkan PTP XXIV-XXV didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 1975 yang merupakan penggabungan dari PNP XXIV dan PNP XXV.
PTP XXIV-XXV memiliki 12 (dua belas) unit pabrik gula, 4 (empat) unit rumah sakit umum, 1 (satu) unit pabrik spiritus, 1 (satu) unit pabrik alkohol dan 1 (satu) unit pabrik karung goni PK Rosella.
Penggabungan itu disyahkan melalui akta Notaris Harun Kamil, SH No.44 tanggal 11 Maret 1996 dengan persetujuan Menteri Kehakiman RI No. C2-8339.HT.01.01, tanggal 18 Agustus 1996. Berkedudukan dan berkantor Pusat di Kota Surabaya Propinsi Jawa Timur. Penggabungan ini dilakukan guna mendukung kebijakan Pemerintah dalam pembangunan nasional, untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas perusahaan milik negara terutama di sub sektor pertanian.
Selanjutnya Anggaran Dasar Perusahaan dari PT Perkebunan Nusantara XI (Persero) sebagaimana ditetapkan dalam Akta Notaris Harun Kamil, SH No. 44 tanggal 11 Maret 1996 itu telah mengalami perubahan berdasarkan Keputusan  Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XI sebagaimana ditetapkan dengan Akta Notaris Sri Rahayu Hadi Prasetyo, SH, Notaris berkedudukan di Tangerang No. 02 tanggal 2 Oktober 2002 dan telah disetujui oleh Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia melalui Surat Keputusan No. C-21048 HT.01.04 th.2002 tangal 29 Oktober 2002 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.
Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah terdaftar dan tercantum pada Daftar Perusahaan No.13.01.1.51.10542 tanggal 31 Desember 2002.

Restrukturisasi Usaha (dalam persiapan)

Sejalan dengan rencana arah perubahan organisasi tersebut diatas, dalam RUPS tentang Pengesahan RKAP tahun 2003 pada tanggal 10 Januari 2003, prinsipnya usulan manajemen PTPN XI disetujui untuk melakukan restrukturisasi usaha.
Restrukturisasi didasarkan pada hasil kajian terhadap unit usaha yang paling layak untuk dijadikan SBU. Pelaksanaannya dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi dan situasi yang dihadapi perusahaan.

Pelaksanaan restrukturisasi usaha ini sementara menunggu kebijakan tentang Restrukturisasi BUMN (Rencana Holding terhadap BUMN Perkebunan) yang saat ini sedang dalam proses.


 



 
Kantor Pusat LPP / Jl. LPP No.1 (Jl. Urip Sumoharjo) Yogyakarta 55222 Telp.: +62 274 586201 / Fax: +62 274 5138469 / e-mail: pusat@lpp.ac.id
Hak Cipta © 2009. Lembaga Pendidikan Perkebunan. Hak Cipta Dilindungi.