PT PERKEBUNAN NUSANTARA XII (PERSERO)
Becoming agribusiness company that have high competitive ability
and able to grow continuously
STATUS PERUSAHAAN
PT Perkebunan Nusantara XII (Persero), selanjutnya disebut PT Perkebunan Nusantara XII (Persero), merupakan Badan Usaha Milik Negara dengan status Perseroan Terbatas yang keseluruhan sahamnya dimilki oleh Pemerintah Republik Indonesia.
PT Perkebunan Nusantara didirikan pada tanggal 11 Maret 1996. Pendirian dituangkan dalam akte nomor 45 Notaris HARUN KAMIL, SH dan telah mendapat pengesahan Menteri Kehakiman dengan Surat Keputusan Nomor C.2-8340 HT.01.01 tahun 1996 tanggal 8 Agustus 1996.
Akte pendirian perseroan diubah pada tanggal 24 Mei 2000 dengan akte nomor 62 tahun 2000 dan notaris Justisia Soetandio dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Perundang-Undangan dengan Surat Keputusan Nomor C-22950 HT.01.04 tahun 2000 tanggal 23 Oktober 2000. Selanjutnya, Akte Notaris Nomor 62 diubah dengan Akte Nomor 30 Notaris Habib Adjie, SH.,M.Hum, tanggal 16 Agustus 2008.
SIFAT DAN CAKUPAN KEGIATAN USAHA
- Pengusahaan budidaya tanaman, meliputi pembibitan, pembukaan dan pengolahan lahan, penanaman dan pemeliharaan tanaman pada lahan HGU
- Produksi, meliputi pemungutan hasil tanaman dan pengolahan hasil dari kebun sendiri maupun dari hasil KSO dengan perusahaan lain menjadi barang setengah jadi ataubarang jadi (produk).
- Luas lahan HGU yang dimiliki : 80.928 Ha
- Perdagangan, meliputi penyelenggaraan kegiatan pemasaran berbagai macam hasil produksi.
- Pengembangan usaha bidang perkebunan, agrowisata, agribisnis dan industri hilir lainnya.
- Pelayanan kesehatan bagi karyawan dan keluarganya serta Masyarakat pada umumnya.