Perusahaan Perseroan P.T. Perkebunan II yang bergerak di bidang
usaha pertanian dan perkebunan didirikan dengan Akte Notaris G.H.S. Loemban
Tobing,S.H. Nomor 12 tanggal 5 April 1976 yang diperbaiki dengan Akte Notaris
Nomoir 54 tanggal 21 Desember 1976 dan pengesahan Menteri Kehakiman dengan
Surat Keputusan No. Y.A. 5/43/8 tanggal 28 Januari 1977, dan telah diumumkan
dalam Lembaran Negara Nomor 52 tahun 1978 sebagai tambahan Berita Negara RI
Nomor 6 tanggal 20 Januari 1978 yang telah didaftarkan kepada Pengadilan Negeri
Tingkat I Medan tanggal 19 Pebruari 1977 Nomor 10/1977/PT.
Perseroan Terbatas ini bernama
Perusahaan Perseroan (Perseroan) P.T. Perkebunan II, disingkat “P.T Perkebunan
II” merupakan perubahan bentuk dan gabungan dari P.N. Perkebunan II dan P.N. Perkebunan Sawit Seberang.
Pendirian
perusahaan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1969
tentang Perusahaan Perseroan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1975. Mulai Tahun 1984 menurut Keputusan Rapat
Umum Luar Biasa Pemegang Saham, Akte Pendirian tersebut di atas telah dirubah
dan diterangkan dalam Akte Notaris Imnas Fatimah Nomor 94 tanggal 13 Agustus
1984 yang kemudian diperbaiki dengan Akte Nomor 26 tanggal 8 Maret 1985 dengan
persetujuan Menteri Kehakiman Nomor C2-5013-HT.0104 tahun 1985 tanggal 14
Agustus 1985. Sesuai dengan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham
tanggal 20 Desember 1990 Akte tersebut mengalami perubahan kembali dengan Akte
Notaris Imas Fatimah Nomor 2 tanggal 1 April 1991 dengan persetujuan Megeri
Kehakiman Nomor C2-4939-HT.01.04TH-91 tanggal 20 September 1991.
Selanjutnya
pada tanggal 11 Maret 1996 kembali diadakan reorganisasi berdasarkan nilai kerja dimana P.T. Perkebunan II dan P.T. Perkebunan IX yang didirikan dengan Akte Notaris GHS. Loemban
Tobing,SH Nomor 6 tanggal 1 April 1974 dan sesuai dengan Akte Notaris Ahmad
Bajumi,SH Nomor 100 tanggal 18 September 1983 dilebur dan digabungkan menjadi satu dengan nama P.T. Perkebunan Nusantara II, yang dibentuk dengan Akte
Notaris Harun Kamil, SH nomor 35 tertanggal 11 Maret 1996.
Akte pendirian
ini kemudian disyahkan oleh Menteri Kehakiman RI dengan Surat Keputusan No.
C2.8330.HT.01.01.TH.96 dan diumumkan dalam Berita Negara RI Nomor 81. Pendirian
perusahaan yang merupakan hasil peleburan PTP-II dan PTP-IX berdasarkan
Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1996.
Kemudian pada
tanggal 8 Oktober 2002 terjadi perubahan modal dasar perseroan sesuai Akte
Notaris Sri Rahayu H. Prastyo, SH.